![]() |
| Dikpora Dompu Sosialisasikan Aturan Baru PSB 2026 untuk Lembaga PAUD, TK dan KBM |
Media Transrevolusi Group Com NTB. — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu melalui Bidang PAUD dan PNF menggelar sosialisasi aturan baru Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun 2026 bagi lembaga PAUD, TK dan Kelompok Bermain (KBM) se-Kecamatan Pekat.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pengairan Kecamatan Pekat dan dihadiri Kepala Bidang PAUD PNF Dikpora Kabupaten Dompu, Muhamad Sadik, S.Pd., KCD Kecamatan Pekat Supardin, S.Pd.Gr., Pengawas Sekolah Kecamatan Pekat Kariyani, S.Pd., Kasi PAUD Linda Sukma Dewi, S.P., para kepala lembaga PAUD/TK serta pengelola Kelompok Bermain.
KCD Kecamatan Pekat, Supardin, S.Pd.Gr., menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh lembaga PAUD dan TK dalam meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini.
Menurutnya, PAUD dan TK merupakan pondasi awal yang menentukan kualitas pendidikan anak pada jenjang berikutnya.
“Saya minta semua lembaga di Kecamatan Pekat solid, satu data dan satu aturan. Tidak boleh berjalan sendiri,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja lembaga PAUD di Kecamatan Pekat yang dinilai mampu menjaga kedisiplinan lembaga, guru dan keterlibatan orang tua.
Sementara itu, Kepala Bidang PAUD PNF Dikpora Kabupaten Dompu, Muhamad Sadik, S.Pd., menjelaskan bahwa pelaksanaan PSB 2026 mengalami sejumlah perubahan dan harus dilaksanakan berdasarkan SOP serta ketentuan yang berlaku.
“Prosedur penerimaan siswa baru tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Semua lembaga harus mengikuti aturan yang seragam. Tidak ada sistem titip, tidak ada tes calistung dan tidak boleh ada pungutan liar,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa proses pembelajaran PAUD harus mengedepankan prinsip bermain sambil belajar, eksplorasi dan penguatan literasi fondasi anak tanpa memberikan tekanan akademik secara dini.
Sadik juga mengingatkan seluruh lembaga agar berhati-hati terhadap pendirian lembaga pendidikan yang tidak mengikuti prosedur resmi.
Menurutnya, pendirian lembaga wajib melalui mekanisme dan perizinan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.
“Jangan sampai ada lembaga dari luar Kecamatan Pekat menggunakan nama warga setempat sebagai pengurus, sementara pengelola sebenarnya berasal dari luar. Semua harus sesuai prosedur resmi,” tegasnya.
Tiga Fokus Pengawasan PAUD
Pengawas Sekolah Kecamatan Pekat, Kariyani, S.Pd., menyampaikan bahwa pengawasan akan difokuskan pada tiga aspek utama.
Pertama, kelengkapan administrasi lembaga, mulai dari Dapodik, NPSN hingga laporan BOP-PAUD harus valid dan diperbarui.
Kedua, proses pembelajaran wajib sesuai SOP dengan prinsip bermain sambil belajar dan tidak menerapkan calistung secara paksa.
Ketiga, guru wajib memiliki perangkat pembelajaran serta instrumen penilaian perkembangan anak yang autentik.
“Jika ditemukan pelanggaran SOP, pengawas wajib memberikan teguran dan pendampingan teknis agar lembaga segera melakukan pembenahan,” jelasnya.
Aturan Rombel dan Layanan PAUD
Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan sejumlah aturan terkait rombongan belajar (rombel), antara lain:
PAUD/KB melayani anak sesuai kelompok usia dan ketentuan rombel yang berlaku.
TK diperuntukkan bagi anak sesuai ketentuan usia masuk TK.
Program kemitraan orang tua dan PAUD Holistik Integratif harus berjalan dengan melibatkan orang tua dalam pengasuhan, pembelajaran dan pemantauan tumbuh kembang anak.
Penerimaan peserta didik harus dilakukan secara terbuka, transparan dan berdasarkan ketentuan usia serta domisili, tanpa diskriminasi maupun praktik “orang dalam”.
Selain itu, lembaga diwajibkan memenuhi standar sarana dan prasarana secara bertahap, termasuk ruang kelas, alat permainan edukatif, MCK anak dan ruang bermain yang aman.
Pengelolaan dana BOP/BOSP juga harus dilakukan secara transparan, sesuai RKAS dan ketentuan yang berlaku serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasi PAUD, Linda Sukma Dewi, S.P., menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana BOP.
Menurutnya, setiap tahapan pencairan harus dikonfirmasi dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan, termasuk pengelolaan melalui rekening lembaga serta penggunaan dana berdasarkan kebutuhan dan RKAS.
Sementara itu, Linda Yuliyati, S.T., Kepala Pengelola Pelita Hati Calabai, menekankan pentingnya disiplin seluruh pengelola PAUD di Kecamatan Pekat.
“Disiplin kerja merupakan tanggung jawab moral dan administrasi. Kehadiran tepat waktu, administrasi yang rapi, laporan BOP/BOSP tepat waktu serta komunikasi dengan Dinas harus dijaga.
Kalau pengelola tidak disiplin, dampaknya langsung terhadap layanan pendidikan anak,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penandatanganan komitmen bersama para kepala lembaga untuk melaksanakan PSB 2026 sesuai aturan dan SOP yang telah disampaikan.
Dengan sosialisasi tersebut, Dikpora Kabupaten Dompu berharap seluruh lembaga PAUD, TK dan KBM di Kecamatan Pekat memiliki pemahaman yang sama, tertib administrasi, disiplin dalam pengelolaan lembaga serta mampu memberikan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan.(BYOS)

0 Komentar