![]() |
| Cabang Dinas Dikpora Wilayah V Tegaskan Larangan Penambahan Kuota SPMB SMA/SMK/SLB Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 |
Media Transrevolusi group Com NTB.– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Cabang Dinas Wilayah V mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri di wilayah kerjanya agar tidak melakukan penambahan kuota atau daya tampung peserta didik baru di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/346/CD Dikpora Wilayah V/2026 tentang Larangan Penambahan Kuota SPMB dan Daya Tampung Tahun Ajaran 2026/2027, yang ditetapkan di Dompu pada 30 Juni 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) wajib mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, serta pemerataan akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Wilayah V, Muhamad Hsan, S.Pd, menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib berpedoman pada daya tampung yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi NTB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Selain itu, sekolah dilarang keras menambah kuota penerimaan siswa maupun membuka rombongan belajar (rombel) baru tanpa persetujuan resmi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB.
Dalam himbauan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan yang terbukti melakukan penambahan kuota secara ilegal akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cabang Dinas Dikpora Wilayah V juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar lebih mengutamakan kualitas pembelajaran dengan menjaga rasio jumlah siswa yang ideal di setiap kelas, sekaligus menjunjung tinggi integritas selama seluruh tahapan pelaksanaan SPMB.
"Dengan adanya himbauan ini diharapkan seluruh sekolah dapat melaksanakan proses penerimaan murid baru sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta proses seleksi yang adil, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di wilayah kerja Cabang Dinas Dikpora Wilayah V," demikian isi penegasan dalam surat tersebut.
Surat himbauan tersebut ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Wilayah V, Muhamad Hasan, S.Pd, Pembina Utama Muda (IV/c), NIP 196803191994121002, serta ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB untuk menjadi perhatian. (Byos)

0 Komentar