Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah Disebut Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum di Polres Dompu

Kasus Dugaan Mafia Tanah Disebut Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum di Polres Dompu


Media TransRevolusi Group.com | Dompu, NTB – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang telah dilaporkan ke Polres Dompu sejak 8 Desember 2025 kembali menjadi sorotan. 

Pelapor menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lambat sehingga mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelapor, Endang Asmawati, kepada Media TransRevolusi Group.com, Rabu (8/7/2026), mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan lebih dari tujuh bulan lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah, dugaan penggelapan hak atas tanah, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan objek sengketa.

"Kami hanya meminta kepastian hukum. Sudah berbulan-bulan laporan kami berjalan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Kami berharap perkara ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Endang Asmawati.

Menurutnya, lambannya proses penyelidikan menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa keadilan sebagai warga negara yang telah menempuh jalur hukum secara resmi. 

Ia berharap penyidik dapat memberikan informasi yang jelas mengenai status penanganan perkara sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Pernah Sampaikan Aspirasi di Mapolres Dompu

Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, Endang Asmawati bersama tim kuasa hukumnya menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di depan Mapolres Dompu.


Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Dompu, meminta evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara apabila dinilai tidak responsif dan tidak profesional, serta meminta Kapolres Dompu menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.


Kuasa hukum pelapor, Sutarto Baco, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.


"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan. 


Harapan kami, perkara ini dapat ditangani secara objektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan yang jelas, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada pengawas internal kepolisian di tingkat Polda NTB hingga lembaga pengawas kepolisian di tingkat nasional.

Sudah Ada Surat Perkembangan Penyelidikan

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, Satreskrim Polres Dompu sebelumnya telah menerbitkan Surat Nomor:B/1210/XII/RES.1.11./2025/Sat.Reskrim tertanggal 11 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan atas nama Endang Asmawati telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Penyidik yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hasanuddin, S.Sos.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa apabila pelapor memiliki keluhan terhadap pelayanan penyidik, maka dapat menyampaikannya kepada Kasat Reskrim Polres Dompu sesuai mekanisme yang berlaku.

Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Dompu maupun Kasat Reskrim Polres Dompu mengenai perkembangan terbaru penyelidikan atas laporan tersebut ataupun tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan pelapor. (B.Nas)


Posting Komentar

0 Komentar