![]() |
| MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Soroti Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan |
Media Transrevolusi Group Com NTB – Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 21 Juli 2026. Langkah hukum yang ditempuh MIO Indonesia disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik serta menjaga marwah insan pers di Indonesia.
Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat ataupun menyerang pribadi seseorang.
Menurutnya, langkah tersebut murni merupakan upaya menegakkan penghormatan terhadap profesi wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"MIO Indonesia berkepentingan menjaga kehormatan profesi wartawan.
Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap orang, namun mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers," ujar Ays Prayogie.
MIO Indonesia menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Hotman Paris di ruang publik diduga telah merendahkan profesi wartawan.
Atas dasar itu, organisasi tersebut memilih menempuh jalur hukum agar persoalan dapat diuji sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan saat ini berada dalam proses penanganan.
MIO Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait laporan tersebut. Media ini akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan apabila telah diperoleh.
Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Byos)

0 Komentar