Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dikpora Dompu Tegaskan 61 Kepala Sekolah yang Baru Dikukuhkan Tidak Diberhentikan karena TMS

Dikpora Dompu Tegaskan 61 Kepala Sekolah yang Baru Dikukuhkan Tidak Diberhentikan karena TMS


Media Transrevolusi group Com.— Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu menegaskan bahwa isu yang menyebut sebanyak 43 dari 61 kepala sekolah yang baru dikukuhkan oleh Bupati Dompu diberhentikan karena berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah tidak benar.

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H. Rifaid, menjelaskan bahwa tidak ada pemberhentian terhadap 61 kepala sekolah yang baru saja dikukuhkan.

Menurutnya, informasi yang beredar tersebut muncul akibat adanya kesalahpahaman dalam memahami proses administrasi pengisian jabatan kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun.

“Kita tidak memberhentikan yang dilantik. Yang dikukuhkan bukan,” tegas H. Rifaid, Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Dikpora Kabupaten Dompu tengah mempersiapkan proses pengisian sejumlah jabatan kepala sekolah yang akan mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya memasuki batas usia pensiun pada Desember 2026.

Proses tersebut harus melalui tahapan administrasi kepegawaian, termasuk pemberhentian pejabat yang telah memasuki masa pensiun dan pengunggahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap, pemerintah daerah kemudian dapat menempatkan calon kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan.

“Memang mereka ini akan diberhentikan dulu. SK pemberhentian mereka di-upload ke BKN, baru kita menempatkan orang, bakal calon yang sudah melengkapi berkas,” jelasnya.

TMS Bukan 43 Kepala Sekolah yang Baru Dikukuhkan

H. Rifaid juga meluruskan penggunaan istilah TMS yang berkembang di tengah masyarakat. 

Menurutnya, status TMS tersebut tidak berkaitan dengan 61 kepala sekolah yang baru dikukuhkan oleh Bupati Dompu.

Status TMS yang dimaksud berkaitan dengan persyaratan usia bagi kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun.

Berdasarkan penjelasan Dikpora, terdapat 34 orang yang masuk dalam kelompok tersebut karena pada batas waktu yang ditentukan telah mencapai usia 59 tahun.

“Yang TMS itu sampai 31 Desember sudah berumur 59 tahun. Tidak ada kaitan dengan yang baru dikukuhkan. Jumlahnya 34 orang,” ungkapnya.

Dengan demikian, Dikpora Kabupaten Dompu memastikan bahwa persoalan administrasi pengisian jabatan kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun tidak dapat disamakan dengan pemberhentian kepala sekolah yang baru saja dikukuhkan.

Dikpora Pastikan Proses Sesuai Ketentuan

Dinas Dikpora Kabupaten Dompu menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jabatan kepala sekolah yang mengalami kekosongan dapat segera diisi sehingga proses pelayanan pendidikan dan kepemimpinan di satuan pendidikan tetap berjalan secara optimal.

Dikpora juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait agar tidak mudah menyimpulkan informasi yang beredar sebelum memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dikpora Dompu menegaskan kembali bahwa 61 kepala sekolah yang telah dikukuhkan Bupati Dompu tidak diberhentikan karena persoalan TMS sebagaimana isu yang beredar.

Pemerintah daerah melalui Dikpora memastikan proses administrasi pengisian jabatan kepala sekolah tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan secara administratif, dan diarahkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di seluruh satuan pendidikan Kabupaten Dompu.( Byos)


Posting Komentar

0 Komentar