![]() |
| Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Mata Disorot, Lampu Jalan hingga Motor Dinas Jadi Perhatian Warga |
Media TransRevolusi Group Com NTB. — Pengelolaan sejumlah aset dan anggaran di Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat sorotan masyarakat.
Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran lampu penerangan jalan serta pemanfaatan kendaraan sepeda motor dinas desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran untuk lampu penerangan jalan di Desa Mata disebut mencapai sekitar Rp7 juta untuk setiap titik. Pada awal pelaksanaannya, penerangan tersebut menggunakan jaringan listrik PLN.
Namun, setelah mendapat protes atau keberatan dari pihak PLN, muncul rencana untuk mengganti sistem penerangan tersebut menggunakan tenaga surya (solar cell).
Rencana penggantian tersebut, menurut informasi yang diterima, bahkan telah dibahas dalam rapat di kantor desa dan disampaikan kepada masyarakat.
Persoalan kemudian menjadi perhatian karena masyarakat mempertanyakan realisasi, spesifikasi, jumlah titik, sumber anggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk program penerangan jalan tersebut.
Selain persoalan lampu jalan, masyarakat juga menyoroti dugaan penggunaan sepeda motor dinas desa yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk aktivitas berladang.
Lebih jauh, muncul tudingan bahwa kendaraan dinas tersebut diduga diperlakukan seolah-olah menjadi hak milik pribadi Kepala Desa Mata, Sukirman.
Atas informasi tersebut, masyarakat meminta adanya pemeriksaan dan klarifikasi terhadap status kendaraan, dokumen pengadaan, pencatatan aset desa, serta pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.
Jika benar kendaraan tersebut merupakan aset desa, maka penggunaannya tentu harus sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik desa dan kepentingan pemerintahan desa.
Karena itu, status kepemilikan dan penggunaan kendaraan perlu diperjelas melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan aset.
Masyarakat Minta APH Turun Tangan Menyikapi berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang melakukan penelusuran secara objektif terhadap pengelolaan anggaran dan aset Desa Mata.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berdasarkan informasi atau tudingan, tetapi juga dilakukan dengan mencocokkan dokumen APBDes, RAB, laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, dokumen pengadaan lampu jalan, jumlah titik penerangan, serta administrasi kendaraan dinas desa.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran dan aset desa telah sesuai dengan perencanaan, aturan, dan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Desa Mata Sukirman perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan yang berkembang.
Media ini belum menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera ditelusuri secara transparan sehingga penggunaan anggaran desa dan aset desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Media TransRevolusi Group Com NTB akan terus melakukan konfirmasi dan mengikuti perkembangan persoalan ini sesuai fakta dan hasil pemeriksaan pihak berwenang (Byos)

0 Komentar