Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Dokumen Tidak Sah dalam Revitalisasi SDN 08 Hu’u Disorot, Kepala Sekolah Sibuk Bintek dan Ancam Blokir Nomor Media

Dugaan Dokumen Tidak Sah dalam Revitalisasi SDN 08 Hu’u Disorot, Kepala Sekolah Sibuk Bintek dan Ancam Blokir Nomor Media


Media Transrevolusi Group Com NTB. — Dugaan persoalan administrasi dalam Program Revitalisasi SDN No. 08 Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai menjadi sorotan publik.

Bukan hanya soal pembangunan fisik yang dipertanyakan, sejumlah dokumen dan berita acara yang menjadi dasar pembentukan panitia pelaksana revitalisasi juga diminta untuk diperiksa secara menyeluruh.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan tertulis tertanggal 17 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Dompu. Laporan disampaikan Syahbudin AB yang menyebut dirinya sebagai mantan Wakil Ketua Komite Sekolah SDN No. 08 Hu’u.

Dalam laporan itu, Syahbudin meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan hasil pembangunan secara fisik.

Menurutnya, legalitas serta proses administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan program juga perlu dibuka dan diverifikasi, paparnya.

Dokumen dan Berita Acara Dipersoalkan

Salah satu persoalan yang diangkat berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pembuatan maupun pengesahan sejumlah surat dan berita acara rapat terkait pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sekolah/Revitalisasi (P2SP).

Pelapor menduga proses pembentukan kepanitiaan tidak melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan.

Nama Kepala SDN No. 08 Hu’u, Amirudin, S.Pd., M.Pd., turut disebut dalam laporan tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian.

Keabsahan dokumen, proses pembentukan panitia, serta kebenaran materi laporan perlu diperiksa melalui dokumen asli, klarifikasi pihak terkait, berita acara, daftar hadir rapat, dan mekanisme pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Kepala Sekolah Disebut Sibuk Bintek di Surabaya

Persoalan semakin menarik perhatian ketika Media Transrevolusi Group Com NTB berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN No. 08 Hu’u melalui komunikasi WhatsApp pada 24 September 2026 pagi.

Dalam komunikasi tersebut, kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa selama kurang lebih dua tahun tidak terdapat kepengurusan Komite Sekolah jawabnya.

Ketika media meminta penjelasan lebih jauh mengenai status kelembagaan Komite Sekolah dan keterlibatan masyarakat dalam proses revitalisasi, penjelasan secara rinci belum diperoleh.

Kepala sekolah juga disebut menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Surabaya mengikuti kegiatan Bintek.

Yang kemudian menjadi sorotan adalah pernyataan yang disebut disampaikan kepada media:

“Saya akan blokir nomor HP media ini.” Ujarnya dalam komunikasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan: jika seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai ketentuan, mengapa ruang klarifikasi justru menjadi persoalan ada apa?

Masa Kepengurusan Komite Sekolah Dipertanyakan

Dalam laporan Syahbudin AB disebutkan bahwa SK Komite Sekolah tertanggal 1 April 2021 disebut berakhir pada 1 April 2024.

Pelapor menyatakan bahwa setelah masa kepengurusan tersebut berakhir, menurut keterangannya, belum dilakukan pembentukan kepengurusan Komite Sekolah yang baru.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan mengenai Komite Sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Untuk memastikan persoalan tersebut, instansi berwenang dapat memeriksa SK kepengurusan Komite Sekolah terbaru, berita acara pembentukan, daftar hadir, notulen rapat, serta dokumen pendukung lainnya.

Pembentukan Panitia Revitalisasi Diminta Dibuka Terang

Pembentukan panitia revitalisasi juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam laporan.

Pelapor menduga proses pembentukan panitia tidak melalui musyawarah yang melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk wali murid dan masyarakat.

Adapun susunan panitia yang disebut dalam laporan antara lain:

Pembina: Kepala Sekolah

Ketua: Arif Rahman

Sekretaris: Efa Ernawati

Bendahara: Sunardin, S.Pd.

Seksi Pembangunan/Kepala Tukang: Sudarsono

Keamanan: Suhardi

Pertanyaan publik kini tidak sebatas siapa yang tercantum dalam struktur tersebut.

Yang lebih penting adalah: kapan panitia dibentuk, siapa yang hadir, apakah rapat benar-benar dilaksanakan, siapa yang menandatangani berita acara, dan apakah seluruh dokumen pembentukannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif?

Jika seluruh dokumen memang sah dan prosesnya sesuai aturan, pemeriksaan terbuka justru dapat menjadi jalan untuk menjernihkan persoalan.

Nilai Program Disebut Rp1,8 Miliar Lebih

Sorotan publik semakin besar karena dalam laporan tersebut program revitalisasi SDN No. 08 Hu’u disebut memiliki nilai sekitar Rp1,8 miliar lebih.

Karena menyangkut anggaran negara, transparansi dokumen menjadi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana proses perencanaan, pembentukan panitia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran dilakukan.

Pelapor: Jangan Ada Ruang bagi Dugaan Persekongkolan

Syahbudin AB menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kami menduga adanya konspirasi jahat dalam pekerjaan anggaran revitalisasi tersebut,” ujar Syahbudin dalam keterangannya.

Ia juga menyebut adanya dugaan itikad tidak baik dan persekongkolan jahat. Menurut Syahbudin, laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemerintahan Kabupaten Dompu dalam mewujudkan perubahan menuju “Dompu Maju.”

Ia menegaskan bahwa masyarakat, menurut pandangannya, tidak boleh membiarkan praktik yang diduga bertentangan dengan prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan Ujarnya.

Lanjutnya “Kami bagian dari masyarakat tidak ingin ada pihak yang membiarkan praktik-praktik yang menyalahi prinsip demokrasi, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” pungkasnya.(BYOS)



 



Posting Komentar

0 Komentar