![]() |
| Dugaan Maladministrasi Penilaian Kinerja Guru di SDN 08 Hu’u Mencuat, Dua Kepala Sekolah Disebut Menjadi Penilai |
Media Transrevolusi Group Com. NTB. — Persoalan administrasi dan penilaian kinerja guru di SDN 08 Hu’u, Kabupaten Dompu, menjadi sorotan.
Dugaan persoalan administratif mencuat terkait proses penilaian kinerja guru pada periode Januari hingga Agustus 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah terdapat dua nama kepala sekolah yang disebut melakukan penilaian kinerja terhadap guru di sekolah tersebut, yakni kepala sekolah sebelumnya, Ntara, S.Pd., dan kepala sekolah baru yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt), Amiruddin, S.Pd., M.Pd.
Berdasarkan informasi yang diterima Media Transrevolusi Group Com. NTB, terdapat sejumlah guru yang disebut mendapatkan penilaian dari kepala sekolah sebelumnya, sementara sebagian lainnya dinilai oleh kepala sekolah baru.
Empat guru yang disebut mendapatkan penilaian dari kepala sekolah sebelumnya, Ntara, S.Pd., yaitu:
1. Eva Ernawati
2. Syarifudin
3. Khaerunisa
4. Nurkamaria Tunisa
Sementara lima guru yang disebut mendapatkan penilaian dari kepala sekolah baru, Plt. Amiruddin, S.Pd., M.Pd., antara lain:
1. Sri Wahyuningsih
2. Riani Ferawati
3. Dwi Diatma
4. Ira Susanti
5. Syahbudin
Pembagian penilaian tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan administratif masing-masing kepala sekolah dalam melakukan penilaian kinerja guru, khususnya untuk periode Januari hingga Agustus 2026.
Syahbudin mempertanyakan siapa yang secara administratif memiliki kewenangan melakukan penilaian kinerja guru pada periode tersebut, mengingat adanya pergantian kepemimpinan di SDN 08 Hu’u.
“Pertanyaannya, siapa yang secara administratif memiliki kewenangan melakukan penilaian kinerja guru pada periode tersebut, mengingat terdapat pergantian kepemimpinan di SDN 08 Hu’u?” ujar Syahbudin.
Selain persoalan pembagian kewenangan penilai, sorotan juga diarahkan pada dugaan penandatanganan dokumen e-Kinerja oleh kepala sekolah baru terhadap sejumlah guru yang masa penilaiannya diduga berkaitan dengan periode kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.
Menurut Syahbudin, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar seluruh dokumen penilaian kinerja guru memiliki dasar kewenangan dan prosedur administrasi yang jelas.
“Kami berharap, apabila dalam proses tersebut terdapat ketidaksesuaian kewenangan, mekanisme, atau prosedur administrasi, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah dokumen penilaian yang telah dibuat dan ditandatangani telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat diterima dalam sistem e-Kinerja,” ujarnya.
Sementara itu, upaya Media Transrevolusi Group Com. NTB untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala SDN 08 Hu’u, Amiruddin, S.Pd., M.Pd., belum membuahkan hasil.
Yang bersangkutan masih sulit dihubungi untuk dimintai tanggapan dan hak jawab terkait persoalan tersebut.
Syahbudin berharap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu dapat melakukan klarifikasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap proses penilaian kinerja guru di SDN 08 Hu’u.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian administratif kepada para guru sekaligus memastikan seluruh dokumen penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai periode tugas dan ketentuan yang berlaku, bukan seharusnya PLT, pungkasnya.(BYOS)

0 Komentar