Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Manipulasi Administrasi Mencuat, Bupati Dompu Diminta Periksa Kepsek SDN 08 Hu’u

Dugaan Manipulasi Administrasi Mencuat, Bupati Dompu Diminta Periksa Kepsek SDN 08 Hu’u

Media Transrevolusi Group Com. NTB. — Persoalan dugaan administrasi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kali ini, sorotan kembali diarahkan kepada Kepala SD Negeri 08 Hu’u yang disebut-sebut terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi pembentukan panitia program revitalisasi sekolah.

Dugaan tersebut disampaikan Sahbudin AB, warga Dusun Jala, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Ia meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SDN 08 Hu’u, Amirudin, S.Pd., M.Pd., terkait dokumen dan proses administrasi yang dipersoalkan.

Menurut Sahbudin, terdapat dugaan bahwa berita acara pembentukan panitia dibuat tanpa melibatkan sejumlah unsur masyarakat sebagaimana yang semestinya. 

Ia menyebut Komite Sekolah, wali murid, BPD serta tokoh masyarakat Desa Jala tidak hadir dalam proses yang dipersoalkan tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh Kepsek SDN 08 Hu’u diduga merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam proses pembentukan panitia, kami menduga terdapat berita acara yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi pengusulan anggaran bantuan negara melalui program revitalisasi sekolah,” ujar Sahbudin saat ditemui redaksi di kediamannya, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.40 WITA.

Sahbudin juga mempertanyakan sejumlah dokumen administrasi yang menurutnya perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. 

Ia menduga dokumen yang diajukan kepada pihak terkait belum sepenuhnya menggambarkan proses yang berlangsung di lapangan.

Atas persoalan tersebut, Sahbudin mengaku telah menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Dompu, Bambang Firdaus. Dalam pengaduannya, ia meminta agar Kepala SDN 08 Hu’u dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan serta pembinaan.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan dan mengambil langkah administratif apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.

“Harapan kami, sebelum anggaran direalisasikan, persoalan ini terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada administrasi yang bermasalah kemudian berdampak pada pelaksanaan program revitalisasi sekolah,” tegasnya.

Sahbudin bahkan menyatakan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius dan Kepala SDN 08 Hu’u tidak memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan pencopotan dari jabatan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepsek: Silakan Diberitakan

Sementara itu, Kepala SDN 08 Hu’u Amirudin, S.Pd., M.Pd., ketika dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas tudingan tersebut, menyatakan tidak keberatan apabila persoalan tersebut diberitakan.

“Silakan dimuat dan silakan copot jabatan saya. Tapi saya akan menyimpan nomor Anda ini,” tulisnya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila program revitalisasi sekolah menjadi sumber persoalan, dirinya memiliki hak untuk menolak program tersebut.

“Kalau proyek revitalisasi sekolah menjadi pemicu masalah, maka saya berhak untuk menolaknya,” tutupnya.(Eka)




Posting Komentar

0 Komentar