![]() |
| Unit PPA Polres Bima Kota Olah TKP Kasus Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak, Kuasa hukum korban Hadir Dalam Olah TKP |
Media Transrevolusi group Com NTB.— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kota bersama tim INAFIS melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Olah TKP tersebut dilakukan pada Rabu,16/09/2026, sekitar pukul 11.22 WITA, di wilayah hukum Polsek Rasa Na’e Timur, tepatnya di Kelurahan Raba Ngodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam proses tersebut, sejumlah penyidik Unit PPA Polres Bima Kota turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Tim INAFIS juga turut melakukan pemeriksaan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Kuasa hukum korban, Suryawan, S.H., yang akrab disapa Aby Wan, turut hadir di lokasi dan mengikuti proses olah TKP. Kehadiran kuasa hukum tersebut sebagai bagian dari pendampingan terhadap korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Polres Bima Kota pada 13 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, keluarga korban menyampaikan dugaan adanya tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada penyidik, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu yang dilaporkan keluarga hingga 06/08/2026.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan. (Pian)

0 Komentar