Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pemkel Dorotangga Kumpulkan Seluruh Pangkalan LPG Di Wilayah nya, Tegaskan Penjualan Gas Subsidi Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Harga

Pemkel Dorotangga Kumpulkan Seluruh Pangkalan LPG Di Wilayah nya, Tegaskan Penjualan Gas Subsidi Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Harga



Media Transrevolusi Group.com NTB | Dompu. – Pemerintah Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemilik pangkalan/agen LPG yang berada di wilayah Kelurahan Dorotangga. 


Pertemuan tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban penjualan gas elpiji subsidi agar tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan tetap dijual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.


Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Lurah Dorotangga, Sekretaris Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, para Ketua RT, serta seluruh pemilik pangkalan/agen LPG di wilayah setempat.

Dalam arahannya, Lurah Dorotangga menegaskan bahwa penjualan gas LPG subsidi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh keluar dari jalur distribusi yang telah ditentukan. 


Ia meminta agar seluruh pangkalan menjual gas subsidi sesuai harga yang telah disepakati dan tidak melayani penjualan di luar wilayah Kelurahan Dorotangga.


“Gas LPG subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalurannya harus tertib, tepat sasaran, tidak keluar jalur, dan dijual sesuai harga yang telah ditetapkan,” tegas Lurah dalam rapat tersebut.


Ia juga menghimbau agar pangkalan dan agen tidak menjual tabung gas kepada warga di luar wilayah Kelurahan Dorotangga, sebab prioritas utama adalah memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.


Hal senada turut disampaikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Keduanya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG subsidi, baik dari sisi sasaran penerima maupun harga jual di lapangan. 


Mereka meminta seluruh pangkalan untuk menjalankan usaha secara tertib dan tidak melakukan praktik penjualan yang merugikan masyarakat.


Dari hasil rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kelurahan Dorotangga bersama pemilik pangkalan/agen LPG menyepakati sejumlah poin penting sebagai pedoman penyaluran gas subsidi di wilayah tersebut, yakni:


1. Pemilik pangkalan/agen LPG tidak diperbolehkan menjual gas LPG kepada pengecer.


2. Pemilik pangkalan/agen LPG tidak diperbolehkan menjual gas LPG kepada warga di luar wilayah Kelurahan Dorotangga, dan wajib memprioritaskan warga Dorotangga.


3. Pemilik pangkalan/agen LPG tidak diperbolehkan menjual gas LPG di atas harga yang telah disepakati bersama.


4. Para Ketua RT diminta melakukan pemetaan dan pendataan Kepala Keluarga (KK) di wilayah masing-masing untuk memastikan warga tidak mendapatkan gas LPG dari lebih dari satu pangkalan.


5. Pemerintah Kelurahan Dorotangga bersama Ketua RT, Kepala Lingkungan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat akan melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran dan distribusi LPG di masing-masing pangkalan.


6. Warga Kelurahan Dorotangga dihimbau agar tidak mendaftarkan namanya di lebih dari satu pangkalan, guna mencegah terjadinya penumpukan atau penyalahgunaan distribusi.


7. Pemilik pangkalan/agen LPG yang terbukti melanggar kesepakatan akan diberikan peringatan hingga sanksi sesuai regulasi yang berlaku.


Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menata distribusi gas LPG subsidi di Kelurahan Dorotangga agar lebih tertib, adil, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.


Pemerintah kelurahan juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah praktik penjualan di luar wilayah, permainan harga, maupun distribusi yang tidak tepat sasaran.


Dengan adanya komitmen bersama ini, masyarakat Dorotangga diharapkan dapat lebih mudah memperoleh gas LPG subsidi dengan harga yang wajar, tanpa harus bersaing dengan pembeli dari luar wilayah ataupun menghadapi permainan distribusi di tingkat pangkalan.(B.yos)


Posting Komentar

0 Komentar