![]() |
| Dikpora Dompu Tegaskan Pembagian Jam Mengajar Harus Objektif dan Berkeadilan |
Media Transrevolusi group Com NTB.— Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan, meminta seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP menjadikan Surat Edaran Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Nomor 400.3/3581/Dikpora tertanggal 30 Juni 2026 sebagai pedoman dalam pendistribusian jam mengajar tatap muka guru Tahun Pelajaran 2026/2027.
Penegasan itu disampaikan Ihsan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, pembagian jam mengajar harus dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan sesuai ketentuan, bukan berdasarkan keputusan sepihak.
Dalam surat edaran tersebut, distribusi jam mengajar ditetapkan berdasarkan skala prioritas, mulai dari Guru ASN PNS bersertifikat dan berdedikasi tinggi, ASN PPPK bersertifikat dan berdedikasi tinggi, hingga guru Non-ASN yang belum bersertifikasi namun tetap menunjukkan dedikasi tinggi.
Beban kerja guru berupa pembelajaran tatap muka berada pada kisaran 24 hingga 40 jam pelajaran per minggu.
Apabila guru ASN PNS maupun PPPK tidak memenuhi beban minimal karena terjadi kelebihan guru di sekolah, maka dapat didistribusikan ke sekolah lain yang masih membutuhkan tenaga pendidik.
Ihsan juga meminta kepala sekolah menggelar rapat internal bersama seluruh guru sebelum menetapkan pembagian jam mengajar maupun melakukan rolling guru. Kesepakatan rapat tersebut, kata dia, menjadi dasar penting untuk mencegah munculnya keberatan dan persoalan di kemudian hari.
“Keputusan harus diambil secara terbuka melalui musyawarah agar hubungan antara kepala sekolah dan guru tetap harmonis dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas,” tegasnya.
Ia juga meminta UPTD Dikpora di tingkat kecamatan dan pengawas sekolah dilibatkan dalam memberikan pertimbangan terkait pembagian jam mengajar maupun penempatan guru.
Ihsan mengungkapkan, Kabupaten Dompu saat ini mengalami kelebihan tenaga pendidik dengan jumlah sekitar 2.680 guru.
Kondisi tersebut membuat hampir seluruh sekolah menghadapi kelebihan guru sehingga diperlukan langkah pemerataan melalui distribusi jam mengajar dan rolling guru.
“Rolling guru sah-sah saja dilakukan sebagai bagian dari pemerataan dan penyegaran. Namun pelaksanaannya harus mengacu pada urutan prioritas dalam surat Kepala Dinas serta diputuskan melalui rapat internal bersama para guru,” pungkasnya. (BYOS/Advetorial)

0 Komentar