Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pembina dan Ketua Yayasan MBG Sawe Dipanggil Polres Dompu, Pilih Tidak Beri Keterangan Langsung dan Serahkan Sepenuhnya kepada Kuasa Hukum

Pembina dan Ketua Yayasan MBG Sawe Dipanggil Polres Dompu, Pilih Tidak Beri Keterangan Langsung dan Serahkan Sepenuhnya kepada Kuasa Hukum



Media TransRevolusi Group Com NTB | Dompu. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama Fifi Yanti, selaku Pembina sekaligus Ketua Yayasan Inggit Gransi Merah Putih (MBG) Desa Sawe, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.

Pemanggilan terhadap Fifi Yanti dilakukan berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/2166/VII/RES.1.11./2026/Sat. Reskrim, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/549/VI/RES.1.11./2026/Sat. Reskrim tertanggal 20 Juni 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh Muhamad Guntur terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, Fifi Yanti dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi. 

Namun hingga saat ini, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan secara langsung kepada awak media dan menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.

Saat dikonfirmasi Media TransRevolusi Group Com NTB, Minggu (26/07/2026), kuasa hukum Fifi Yanti, Ahmadin, yang akrab disapa Mahdin Jr., membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi undangan klarifikasi pertama di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Dompu.

"Pada undangan klarifikasi pertama, Sabtu, 18 Juli 2026, klien kami hadir dan saya sendiri mendampingi menghadap penyidik Unit Pidum Polres Dompu. Klien kami telah memberikan klarifikasi secara lisan. 

Namun penyidik tidak meminta keterangan secara tertulis dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan," ujar Mahdin Jr.

Menurutnya, kliennya tidak menghadiri undangan klarifikasi kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 karena menilai tenggat waktu tiga hari yang diberikan untuk upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak realistis.

"Klien kami tidak hadir pada undangan kedua karena waktu yang diberikan hanya tiga hari untuk penyelesaian secara kekeluargaan. 

Menurut kami, waktu tersebut tidak masuk akal untuk menyelesaikan persoalan yang ada," jelasnya.

Mahdin Jr. juga menegaskan bahwa pihaknya membantah seluruh tuduhan dugaan penipuan maupun penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Tuduhan penipuan dan penggelapan itu tidak benar. 

Klien kami tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan. 

Jika memang ada, silakan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai persoalan yang dipersoalkan pelapor berkaitan dengan pengelolaan internal yayasan yang menurutnya semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi tanpa harus dibawa ke ranah pidana.

"Masalah yang dipersoalkan adalah terkait pengelolaan yayasan. 

Persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara internal, namun pelapor lebih dahulu menempuh jalur hukum. 

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempersilakan seluruh tuduhan dibuktikan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Saat ditanya awak media mengenai sejumlah persoalan lain seputar pengelolaan MBG, termasuk mengenai siapa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program MBG Desa Sawe, Mahdin Jr. menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan penjelasan.

"Kalau terkait hal-hal di luar pokok perkara yang sedang diadukan, termasuk siapa Kepala SPPG atau persoalan operasional MBG, silakan tanyakan langsung kepada pihak MBG atau dapur SPPG Desa Sawe. 

Saya hanya memberikan tanggapan terkait perkara hukum yang sedang diadukan kepada klien kami," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Fifi Yanti belum memberikan keterangan secara langsung kepada media dan memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.

Satreskrim Polres Dompu saat ini masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut. ( Byos)

Posting Komentar

0 Komentar