Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Kasus KKN Pengelolaan Dana MBG Yayasan Inggit Gransi Merah Putih Desa Sawe Dilaporkan ke Kejari Dompu

Dugaan Kasus KKN Pengelolaan Dana MBG Yayasan Inggit Gransi Merah Putih Desa Sawe Dilaporkan ke Kejari Dompu


Media TransRevolusi Group Com NTB | Dompu.— Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Yayasan Inggit Gransi Merah Putih, Desa Sawe, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Laporan tersebut disampaikan oleh Muhamad Guntur terhadap pengurus yayasan yang disebut sebagai Pembina sekaligus Ketua Yayasan Inggit Gransi Merah Putih. 

Pelapor menduga terdapat persoalan dalam tata kelola keuangan program MBG yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Saat dikonfirmasi Media TransRevolusi Group Com NTB, Kamis (20/8/2026), di Taman Kota Dompu, Muhamad Guntur mengungkapkan bahwa sejak program MBG mulai berjalan pada Desember 2025, dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan maupun pemeriksaan keuangan.

“Sejak berjalannya MBG pada Desember 2025, kami tidak pernah dilibatkan dalam hal keuangan, pemeriksaan maupun pengelolaan keuangan MBG,” ungkap Guntur.

Dugaan Penggunaan Rekening Pribadi Guntur juga menduga terdapat dana program MBG yang bersumber dari negara yang kemudian dialihkan atau dikuasai melalui rekening pribadi Ketua Yayasan.

Menurutnya, pengelolaan dana tersebut diduga dilakukan secara pribadi oleh pihak yang bersangkutan bersama pasangan suami istri.

Pelapor memperkirakan nilai anggaran yang menjadi persoalan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Namun, angka tersebut masih sebatas dugaan dan perkiraan dari pihak pelapor. 

Nilai tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara maupun sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan, audit, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Guntur menduga adanya konspirasi atau persekongkolan antara pihak terlapor dengan Kepala Dapur/Kepala SPPG Sawe, Kecamatan Hu’u, yang menurut keterangannya berkaitan dengan pengiriman atau transfer dana program MBG ke rekening pribadi Ketua Yayasan.

Atas dugaan tersebut, pelapor meminta Kejari Dompu melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Aliran Dana Ditelusuri

Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme penerimaan, penggunaan, pertanggungjawaban, serta aliran dana program MBG pada Yayasan Inggit Gransi Merah Putih.

Pelapor juga berharap aparat penegak hukum menelusuri sejumlah dokumen dan data pendukung, termasuk administrasi yayasan, rekening terkait, bukti transfer, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Nasaruddin, SH., MH., membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa laporan dugaan KKN dalam pengelolaan program MBG Yayasan Inggit Gransi Merah Putih telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Dompu.

Menurutnya, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses telaah dan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum agar dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Dengan adanya laporan tersebut, publik ok kini menunggu langkah Kejaksaan Negeri Dompu untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan pelapor memiliki dasar dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Yayasan Inggit Gransi Merah Putih, Desa Sawe, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, belum memberikan klarifikasi.(Byos)

Posting Komentar

0 Komentar