![]() |
| LKBH-PGRI Dompu Koordinasi dengan Dikpora, Perjuangkan Hak Guru Pasca Pemberhentian dari Penugasan Kepala Sekolah |
Media Transrevolusi Group Com.- Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH-PGRI) Kabupaten Dompu melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Selasa (22/09/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh terkait perkembangan atau progres penyelesaian persoalan sejumlah rekan guru yang sebelumnya diberhentikan dari penugasan sebagai Kepala Sekolah.
LKBH-PGRI Dompu terus mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, khususnya menyangkut kepastian hak dan status para guru agar dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Dikpora Kabupaten Dompu melalui Kepala Bidang PTK menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah mendapat respons dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Respons tersebut ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya Zoom Meeting antara pihak terkait sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi para guru tersebut.
Langkah koordinasi antara LKBH-PGRI Dompu dengan Dinas Dikpora ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa persoalan yang menyangkut hak dan status para guru dapat memperoleh penyelesaian yang jelas, objektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LKBH-PGRI Dompu berharap proses komunikasi dan koordinasi yang telah berjalan hingga tingkat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut dapat segera menghasilkan titik terang serta informasi yang menggembirakan bagi para guru yang bersangkutan.
“Semoga proses yang sedang berjalan ini mendapatkan hasil yang baik dan ada informasi yang menggembirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian harapan yang disampaikan dalam koordinasi tersebut.
Upaya LKBH-PGRI Dompu ini menunjukkan komitmen untuk terus mendampingi dan memperjuangkan kepentingan para guru melalui jalur koordinasi dan penyelesaian yang konstruktif, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.(BYOS/Advetorial)

0 Komentar