![]() |
| Pembangunan PAUD Mekar Sari di Desa O’o Dipersoalkan, Ahli Waris Minta Pekerjaan Dihentikan |
Media Transrevolusi Group Com NTB Dompu. - Pembangunan gedung PAUD Mekar Sari di Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, menuai polemik.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah mempersoalkan status kepemilikan lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan.
Pihak ahli waris meminta agar pekerjaan pembangunan dihentikan sementara sampai status hukum tanah dan dasar penguasaan lahan tersebut benar-benar jelas serta dapat dibuktikan secara sah.
Polemik ini berkaitan dengan kegiatan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Nilai anggaran yang disebut untuk kegiatan tersebut mencapai Rp1.342.359.000.
Namun, di tengah pelaksanaan pembangunan, muncul keberatan dari pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
Ahli Waris Persoalkan Dasar Penguasaan Tanah
Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah yang digunakan sebagai lokasi pembangunan masih berkaitan dengan hak keluarga mereka.
Mereka juga mempertanyakan dokumen hibah yang disebut menjadi dasar penggunaan lahan untuk pembangunan PAUD Mekar Sari.
“Kami menuntut agar pembangunan jangan dilanjutkan karena tanah tersebut masih merupakan milik ahli waris. Persoalan surat hibah juga masih kami ragukan dan perlu dibuktikan kebenarannya,” ujar pihak ahli waris.
Menurut mereka, persoalan bukan terletak pada penting atau tidaknya pembangunan fasilitas pendidikan, melainkan pada kejelasan legalitas lahan yang digunakan.
Mereka menilai pembangunan fasilitas publik harus berdiri di atas tanah yang status kepemilikannya jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Muncul Dokumen Jual Beli Tanah
Dalam polemik tersebut, terdapat dokumen berupa Surat Pernyataan Jual Beli yang mencantumkan transaksi tanah pekarangan antara pihak pertama, Asma H,M., dengan pihak kedua, Darwis.
Dalam dokumen tersebut disebutkan tanah pekarangan yang berada di wilayah Dusun O’o Timur, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, diperjualbelikan dengan nilai Rp180 juta.
Dokumen itu juga memuat keterangan mengenai pembayaran, batas-batas tanah, tanda tangan para pihak serta saksi.
Nama Kepala Desa O’o juga tercantum pada bagian yang berkaitan dengan pengesahan atau saksi dokumen.
Keberadaan dokumen jual beli tersebut kini menjadi salah satu hal yang dipersoalkan karena berkaitan dengan status lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan PAUD Mekar Sari.
Pihak keluarga ahli waris bahkan mempertanyakan keabsahan dokumen sertifikat maupun dokumen jual beli yang mereka persoalkan dan meminta agar seluruh dokumen tersebut diperiksa secara hukum.
Ahli Waris Klaim Tidak Pernah Dilibatkan
Pihak ahli waris menyatakan bahwa keluarga mereka tidak pernah dilibatkan maupun diberitahukan mengenai adanya proses hibah atau jual beli yang berkaitan dengan tanah tersebut.
“Kami pihak ahli waris tidak pernah dilibatkan dan diberitahu terkait surat hibah atau jual beli,” ujar pihak ahli waris.
Atas dasar itu, mereka mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dasar penggunaan tanah tersebut.
“Kami mendesak pihak Dikpora agar segera bersurat ke Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pusat,” tegasnya.
Mereka juga meminta agar pekerjaan pembangunan dihentikan sementara sampai persoalan legalitas tanah memperoleh kepastian.
“Kami mendesak agar segera dilakukan pemberhentian pekerjaan tersebut,” pungkasnya.
Media Coba Konfirmasi Pihak PAUD
Untuk memperoleh informasi berimbang, wartawan Media Transrevolusi Group Com NTB mendatangi lokasi pembangunan dan berupaya menemui pihak PAUD Mekar Sari. Namun, pihak PAUD tidak berada di lokasi saat wartawan datang.
Media kemudian menghubungi Kepala PAUD Mekar Sari, ST. Hasnah, melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi.
Dalam jawabannya, ST. Hasnah menyampaikan bahwa dirinya telah menghadap pihak dinas pada pagi hari.
“Karena ada wartawan yang melaporkan saya ke dinas, saya sudah menghadap tadi pagi. Kalau mau wawancara langsung ke dinas,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.
Hingga berita ini ditulis, pihak ahli waris dan pihak pengelola PAUD masih memiliki versi masing-masing mengenai status serta dasar penggunaan lahan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah dan Pihak Berwenang
Polemik ini selanjutnya diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan dari pihak pemerintah daerah, Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, pemerintah Desa O’o, pengelola PAUD, serta pihak-pihak yang menguasai dokumen kepemilikan dan hibah tanah.
Media Transrevolusi Group Com NTB akan terus berupaya meminta keterangan dari pihak dinas dan instansi terkait sebagaimana diarahkan oleh Kepala PAUD Mekar Sari. (Byos)

0 Komentar