![]() |
| Polres Dompu Ungkap Enam Kasus Narkotika, Sembilan Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 27,86 Gram |
Media Transrevolusi Group Com. NTB.— Kepolisian Resor Dompu kembali berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu.
Dalam pers rilis yang digelar Sabtu, 22/08/ 2026, Polres Dompu mengungkap sedikitnya enam laporan polisi perkara tindak pidana narkotika yang ditangani sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2026
Pada Kegiatan dihadiri Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, serta sejumlah awak media.
Kapolres Dompu AKBP Sidikin Fahroji Nur, S.I.K., melalui Wakapolres Dompu KOMPOL Tohir, S.H., menyampaikan bahwa dari enam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka/terduga serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 27,86 gram.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kecamatan Manggelewa, Kelurahan Bali, Kecamatan Woja, hingga Kecamatan Pajo.
Enam Perkara Berhasil Diungkap
Perkara pertama tercatat dalam LP/A/36/VII/2026, dengan lokasi penangkapan di Lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 4,1 gram dan berat bersih 2,89 gram.
Polisi juga mengamankan tiga butir obat jenis Tramadol, satu unit telepon seluler POCO, serta uang tunai sebesar Rp1.850.000.
Sehari kemudian, Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 18.50 WITA, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan melalui LP/A/37/VII/2026 di sebuah rumah di Dusun Dorotaloko, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Seorang laki-laki berinisial IJ diamankan.
Barang bukti yang ditemukan berupa enam gulungan plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 0,17 gram, satu korek api gas, dan satu unit HP OPPO.
Pengungkapan ketiga berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, sebagaimana tercatat dalam LP/A/38/VII/2026. Dalam perkara ini, dua orang berinisial K dan SB diamankan.
Polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,68 gram dan berat bersih 3,44 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan plastik klip kosong, alat hisap atau bong, korek api gas, pisau cutter, tabung kaca, sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun penyimpanan narkotika, serta uang tunai Rp360.000.
Pengungkapan Berlanjut di Woja dan Dompu
Pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, Satresnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di gang samping SMAN 1 Woja, Lingkungan Kandai Dua, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Dalam perkara LP/A/39/VII/2026, dua orang berinisial MR dan J diamankan.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,66 gram dan berat bersih 1,98 gram.
Polisi juga mengamankan satu korek api gas, dompet, sepeda motor Honda Beat, serta satu unit HP VIVO.
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 01.10 WITA di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.
Dalam LP/A/40/VII/2026, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MD.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bersih mencapai 18,73 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, bong, korek api yang telah dimodifikasi, gunting, sedotan yang dimodifikasi, tutupan botol yang dimodifikasi, serta dua unit telepon seluler.
Perkara ini menjadi salah satu pengungkapan yang mendapat perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan jauh lebih besar dibandingkan perkara lainnya.
Pengungkapan Keenam di Kecamatan Pajo
Pengungkapan terakhir tercatat melalui LP/A/41/VIII/2026 setelah polisi melakukan penangkapan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.10 WITA di sebuah gubuk di Dusun Patuh Pada Kena, Desa Woko, Kecamatan Pajo.
Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial MF dan F diamankan.
Polisi menemukan delapan plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 0,65 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, tutupan botol yang telah dimodifikasi, selang yang tersambung pipet, pipet bening, sumbu, mekanik korek gas, serta plastik klip kosong.
Total Barang Bukti Sabu Mencapai 27,86 Gram Jika dijumlahkan berdasarkan berat bersih yang tercantum dalam data rilis, barang bukti sabu dari enam perkara tersebut mencapai 27,86 gram.
Rinciannya:
Potu: 2,89 gram, Tanju Manggelewa: 0,17 gram
Bali Barat: 3,44 gram
Kandai Dua, Woja: 1,98 gram
Seratalaka, Dompu: 18,73 gram
Pajo: 0,65 gram
Total: 27,86 gram
Sementara jumlah orang yang diamankan mencapai sembilan orang, masing-masing satu orang dalam perkara Potu, satu orang di Tanju, dua orang di Bali Barat, dua orang di Kandai Dua, satu orang di Seratalaka, dan dua orang dalam perkara di Pajo.
Polres Dompu Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika di Kabupaten Dompu terus dilakukan secara berkelanjutan.
Satresnarkoba Polres Dompu tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, pemasok, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka dalam perkara-perkara tersebut dikenakan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Polres Dompu menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan enam perkara tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polres Dompu juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam.
Setiap informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika diharapkan segera disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.(Byos)

0 Komentar