Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Distanbun Dompu Tegaskan Isu Pengalihan Bantuan Alsintan Kementan RI Tidak Benar

 

Distanbun Dompu Tegaskan Isu Pengalihan Bantuan Alsintan Kementan RI Tidak Benar


Media Transrevolusi Group Com.— Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu menegaskan bahwa isu mengenai pengalihan fungsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tidak benar.

Bantahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Sahrul Ramdhoan, S.P., terkait bantuan 1 (satu) unit CHB GATRADONG-FENG GCH 102 yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani So Lanaru 1.

Sahrul menjelaskan, alat bantuan tersebut hingga saat ini masih tersimpan di gudang Dinas Pertanian Kabupaten Dompu dan dalam tahap perawatan. 

Pihaknya juga masih menunggu surat resmi hasil revisi dari Kementerian Pertanian RI terkait penetapan nama kelompok tani yang menjadi penerima manfaat.

“Terkait isu pengalihan itu tidak benar. Justru kami dari Dinas Pertanian Kabupaten Dompu ingin menertibkan kelompok tani sebagai penerima manfaat. Kami tidak mau kecolongan adanya pengklaiman dari beberapa pihak tanpa didukung administrasi yang jelas,” tegas Sahrul.

Ia menerangkan, bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian RI pada tahun 2025 sebelumnya juga telah dikembalikan kepada Kementerian Pertanian untuk dilakukan verifikasi ulang secara administratif.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan karena dalam proses penyaluran bantuan ditemukan adanya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai penerima. Oleh sebab itu, Dinas Pertanian Kabupaten Dompu meminta agar administrasi kelompok calon penerima dilengkapi dan diverifikasi kembali.

“Jadi terkait bantuan dari Kementerian berupa satu unit combine pada tahun 2025 kemarin, itu sudah kami kembalikan ke Kementerian Pertanian untuk dilakukan verifikasi kembali secara administrasi terkait nama kelompok tani yang ditetapkan sebagai penerima manfaat. 

Sebab bantuan kemarin banyak pengklaiman, sehingga mengharuskan kami meminta untuk melengkapi administrasi,” paparnya.

Mekanisme Penerima Bantuan Harus Berdasarkan Usulan Kelompok Tani

Sahrul juga menjelaskan bahwa secara teknis, penerima bantuan alsintan harus berdasarkan usulan kelompok tani yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian atau Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui surat resmi kepada Kementerian Pertanian RI.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan diterima oleh kelompok tani yang memenuhi persyaratan administrasi.

Lebih lanjut, Sahrul mengatakan, apabila terdapat permohonan agar bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian dialokasikan sebagai alat brigade pertanian oleh Dinas Pertanian Kabupaten Dompu, hal tersebut pada prinsipnya bertujuan agar alat dapat dimanfaatkan untuk melayani kebutuhan petani di berbagai wilayah ketika sewaktu-waktu diperlukan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga diarahkan untuk mendukung program pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian dan mendorong percepatan swasembada pangan.

Masih Menunggu Keputusan Resmi Kementerian

Sahrul kembali menegaskan bahwa sampai saat ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu belum mengalihkan satu unit combine bantuan Kementerian Pertanian tersebut menjadi alat brigade.

“Terkait isu yang mengatakan bahwa Dinas Pertanian telah mengalihkan satu unit combine bantuan Kementan menjadi alat brigade, itu tidak benar. 

Kami tegaskan bahwa hingga kini kami masih menunggu balasan surat resmi dari Kementerian Pertanian RI terkait nama kelompok tani yang akan menerima bantuan yang saat ini masih tersimpan di gudang Pertanian Kabupaten Dompu,” pungkasnya.

Dengan demikian, Distanbun Dompu memastikan proses penetapan penerima bantuan masih menunggu hasil verifikasi dan keputusan resmi dari Kementerian Pertanian RI.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya tertib administrasi agar bantuan alsintan benar-benar diterima oleh kelompok tani yang berhak dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan petani. (Eka)


Posting Komentar

0 Komentar