Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Suhada, S.Pd, Pertanyakan Kejelasan SK Petikan Bupati Dompu, Dugaan Terlantar dalam Penugasan ASN

Suhada, S.Pd, Pertanyakan Kejelasan SK Petikan Bupati Dompu, Dugaan Terlantar dalam Penugasan ASN


Media TransRevolusi Group Com NTB | Dompu.— Polemik terkait status penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Dompu kembali mencuat. 

Suhada, S.Pd., mantan Kepala SMPN 6 Dompu, mempertanyakan kejelasan status, penempatan, serta tugas yang harus dijalankannya setelah diberhentikan dari penugasan sebagai kepala sekolah.

Suhada mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai penempatan dan tugas mengajar setelah tidak lagi menduduki jabatan kepala sekolah. 

Kondisi tersebut menurutnya menimbulkan kebingungan, karena dirinya tetap berstatus sebagai ASN dan guru.

“Saya bingung, setelah diberhentikan ini apa yang harus saya lakukan. 

Saya sudah mengabdi sebagai ASN dan sebagai kepala sekolah,” ujar Suhada.

Ia juga mempertanyakan sejumlah persoalan administrasi yang menurut pengakuannya belum mendapatkan penjelasan, termasuk terkait data dirinya serta pemberian jam mengajar.

SK Petikan Keputusan Bupati Jadi Sorotan

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah terbit Petikan Keputusan Bupati Dompu Nomor 800.1.3.3/135/BKDPSDM/2026 tentang Pemberhentian Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam dokumen tersebut disebutkan keputusan ditetapkan di Dompu pada 19 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Dompu, Bambang Firdaus.

Keputusan tersebut antara lain mempertimbangkan rekomendasi/pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 35010/R-AK 02.03/SD/KR.X/2026 tanggal 10 Juli 2026 serta surat Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1603/B/B3/GT.03.00/2026 tanggal 24 Juli 2026.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa guru ASN yang tercantum dalam keputusan diberhentikan dari penugasannya sebagai kepala sekolah dan diberikan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk jabatan fungsional guru.

Namun, bagi Suhada, persoalan utamanya kini adalah bagaimana keputusan tersebut dilaksanakan terhadap dirinya, terutama terkait penempatan dan kepastian tugas mengajar setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Dikpora Sebut SK Pernah Diusulkan

Media TransRevolusi Group Com NTB kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu mengenai keberadaan petikan keputusan tersebut.

Pihak sekretariat Dikpora sebelumnya menyampaikan bahwa surat atau petikan keputusan tersebut telah keluar bersamaan dengan sejumlah keputusan lainnya.

Namun, ketika kembali dikonfirmasi, dokumen terkait Suhada disebut belum ditemukan di sekretariat Dikpora.

Pihak sekretariat kemudian menyampaikan kemungkinan dokumen tersebut berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Dompu.

“Kami akan coba pertanyakan ke BKD,” ujar Hj. Nunung dari pihak sekretariat Dikpora.

Situasi tersebut membuat Suhada semakin mempertanyakan kejelasan administrasi dan pelaksanaan keputusan terhadap dirinya.

Suhada Akan Menghadap Bupati

Dompu Bambang Firdaus SE, menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut.

Ia menyatakan akan menghadap langsung Bupati Dompu untuk meminta kejelasan mengenai status dan nasib penugasannya sebagai ASN.

Ia juga mempertanyakan tugas mengajar yang akan diberikan kepadanya, termasuk kebutuhan pemenuhan jam mengajar 24 jam, serta apakah dirinya akan diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan menghadap Bupati untuk mempertanyakan nasib saya. Saya ingin ada kejelasan terkait tugas mengajar dan penugasan saya sebagai ASN,” tegas Suhada.

Menurut Suhada S.Pd, pergantian atau pemberhentian dari jabatan kepala sekolah seharusnya tidak kemudian membuat seorang ASN kehilangan kejelasan mengenai tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dikpora dan BKDPSDM memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, penempatan, tugas mengajar, serta pelaksanaan Petikan Keputusan Bupati Dompu terhadap dirinya.

Media TransRevolusi Group Com NTB akan terus mengawal persoalan ini dan meminta klarifikasi dari pihak BKDPSDM Kabupaten Dompu mengenai keberadaan, penyampaian, serta implementasi Petikan Keputusan Bupati tersebut. (Byos)

Posting Komentar

0 Komentar