Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Kuasai Lahan Kelompok Tani, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Dompu


Diduga Kuasai Lahan Kelompok Tani, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Dompu

Media Transrevolusi Group.Com NTB. — Dugaan penguasaan lahan yang disebut bukan hak miliknya serta dugaan tindakan kekerasan mencuat di wilayah So Pintu 8, kawasan UTL, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Dompu berinisial KD dilaporkan ke Polres Dompu oleh kelompok tani setempat.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Tani Sama Ngawa, Tamrin (46), warga Dusun Calabai, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, bersama lima orang anggotanya. 

Mereka mendatangi SPKT Polres Dompu pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 14.40 WITA.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTP/1322/X/2026/SPKT/Reskrim Dompu/Polda NTB.

Tamrin mengatakan, laporan dibuat karena pihaknya menduga KD telah menguasai dan menggarap lahan yang menurut kelompok tani merupakan lahan mereka.

“Saya bersama lima anggota kelompok tani datang melaporkan seorang pria berinisial KD karena telah menguasai atau melakukan penyerobotan atas lahan yang bukan menjadi miliknya,” ujar Tamrin.

Menurut Tamrin, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 40 hektare dan disebut telah dikuasai secara individu oleh KD sejak 2018 hingga 2026.

“Sejak tahun 2018, lahan kami telah dikuasai secara individu oleh yang bersangkutan. Hingga sekarang ia masih menggarap lahan tersebut,” katanya.

Tamrin mengungkapkan, pihak kelompok tani sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. 

Di antaranya membangun komunikasi dengan KD serta meminta bantuan Pemerintah Desa Soritatanga agar persoalan lahan tersebut dapat diselesaikan.

Namun, menurut Tamrin, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

Ia juga mengaku bahwa persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan.

Mengaku Pernah Dipukul

Tamrin menyebut dirinya pernah mengalami dugaan pemukulan yang dilakukan KD. Menurut keterangannya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, ketika dirinya mendatangi lahan tersebut dengan maksud membangun komunikasi.

“Saya pernah dipukul sama KD. Kejadiannya berawal pada Sabtu, 26 September 2026. Saya mendatanginya di lahan dan berniat membangun komunikasi yang baik. Namun kehadiran saya justru membuat yang bersangkutan terpancing emosi,” ungkapnya.

Tamrin menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar status dan penguasaan lahan dapat diperjelas berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada KD terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan Tamrin. Namun, saat didatangi di Polres Dompu, yang bersangkutan belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, KD belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut. 

Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan keterangan sepihak dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan aparat berwenang ((Eka)


Posting Komentar

0 Komentar