Hot Posts

6/recent/ticker-posts

PLT KEPALA SDN 08 HU'U DIDUGA BERANI PECAT GURU HONORER SEPIHAK, KAMI MINTA DIPERIKSA DAN DICOPOT!

PLT KEPALA SDN 08 HU'U DIDUGA BERANI PECAT GURU HONORER SEPIHAK, KAMI MINTA DIPERIKSA DAN DICOPOT!


Media Transrevolusi Group Com NTB.— Polemik pemberhentian guru honorer di SDN 08 Hu'u, Kabupaten Dompu, memanas. Seorang guru, Safia, S.Pd., mempersoalkan surat pemberhentian yang diterbitkan oleh Plt. Kepala SDN 08 Hu'u.

Safia mengaku telah mengabdi sejak 2008 dan selama ini terdata dalam Dapodik. 

Ia juga menyebut memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk SK Bupati Dompu, SK Dinas Dikpora, serta SK kepala sekolah terdahulu.

Melalui surat keberatan tertanggal 5 Oktober 2026, Safia mempertanyakan dasar hukum, kewenangan, dan prosedur pemberhentian dirinya. 

Ia menyatakan keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa proses klarifikasi serta evaluasi yang transparan.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Plt. Sekretaris Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ikhsan, S.Ag., saat dimintai tanggapan terkait pemberhentian guru honorer tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan aturan kepegawaian, Plt/Plh tidak berwenang mengangkat atau memberhentikan pegawai/guru honorer, dan kewenangan tersebut berada pada Kepala Dinas sebagai PPK, Ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar kewenangan apa pemberhentian dilakukan? Apakah prosedurnya telah sesuai aturan? Siapa yang memberikan mandat dan dasar administrasinya?

Pengabdian guru selama bertahun-tahun tidak semestinya berakhir hanya melalui keputusan yang tidak transparan. 

Jika benar terdapat pelanggaran atau alasan tertentu, seluruh proses seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara administratif.

Kami mendesak Dinas Dikpora Kabupaten Dompu segera memeriksa proses pemberhentian tersebut secara objektif, membuka dasar hukum dan administrasinya kepada publik, serta memberikan perlindungan terhadap hak guru sesuai ketentuan yang berlaku, ujar salah satu guru disekolah SDN 08.

Kami juga menyuarakan desakan agar Plt. Kepala SDN 08 Hu'u dievaluasi dan, apabila terbukti melampaui kewenangan, diberikan sanksi tegas hingga pencopotan dari jabatan Plt.

Jangan biarkan kewenangan jabatan menjadi alat untuk mematikan pengabdian seorang guru tanpa proses yang jelas. 

Jika benar sesuai aturan, buka dasar hukumnya. Jika terbukti melampaui kewenangan, tindak tegas.(BYOS)


Posting Komentar

0 Komentar