![]() |
| Dugaan Kekerasan Seksual di RSUD Dompu: Keluarga Korban Desak APH Jangan “Diam di Tempat” |
Media Transrevolusi Group Com NTB. — Keluarga korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Dompu melalui penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu, agar serius, profesional, transparan, dan memberikan kepastian terhadap penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang telah diterima.
Keluarga meminta agar laporan tersebut tidak berhenti pada tahapan administrasi, melainkan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan mengungkap fakta dan alat bukti secara objektif.
“Kami meminta APH jangan diam di tempat. Kami ingin laporan ini ditangani secara serius dan ada kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya,” ujar pihak keluarga saat ditemui Media Transrevolusi Group Com NTB di Taman Kota Dompu.
Laporan Telah Diterima Polres Dompu
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima Media Transrevolusi Group Com NTB, laporan/pengaduan tersebut disampaikan oleh korban berinisial MRS.HI, warga Kabupaten Dompu, pada 16 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa laporan terkait dugaan kekerasan seksual telah diterima Polres Dompu dan selanjutnya dilakukan proses penyelidikan.
Penanganan laporan tersebut dipercayakan kepada penyidik/penyidik pembantu Unit IV PPA Satreskrim Polres Dompu, IPTU Ruslan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Media Transrevolusi Group Com NTB belum memperoleh keterangan terbaru dari pihak kepolisian mengenai perkembangan hasil penyelidikan maupun langkah hukum selanjutnya.
Keluarga Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Administrasi
Keluarga korban berharap penyidik dapat mengungkap fakta-fakta yang dilaporkan secara terang dan objektif, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak seluruh pihak.
Keluarga meminta agar keterangan korban, pelapor, saksi-saksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui perkara dapat diperiksa secara profesional.
Demikian pula terhadap bukti-bukti yang relevan, keluarga berharap dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Menurut keluarga, kepastian hukum sangat penting karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan serius, sekaligus perlindungan terhadap korban dan saksi.
Dugaan Perbuatan Asusila Disebut Terjadi Saat Korban Dirawat di RSUD Dompu
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila yang disebut terjadi pada Februari 2026, ketika seorang perempuan berusia 23 tahun sedang menjalani perawatan di RSUD Dompu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Transrevolusi Group Com NTB, seorang pria berinisial Fir.M, yang disebut bekerja sebagai guru paruh waktu pada salah satu SMPN di Kabupaten Dompu, diduga datang menjenguk korban dengan alasan mengantarkan makanan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas yang disebut melibatkan sentuhan pada bagian tubuh sensitif.
Dugaan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga dan ditempuh melalui jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
APH Diminta Profesional, Transparan dan Tidak Tebang Pilih
Keluarga korban meminta APH memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak membiarkan laporan tersebut tanpa perkembangan yang jelas.
“Kami tidak meminta perkara ini diputuskan sepihak. Kami hanya meminta proses hukum berjalan dan kebenaran diungkap secara profesional,” demikian harapan pihak keluarga.
Sementara itu, salah satu Direktur Divisi Hukum LSM LPPD NTB, Muhammad Zaenal, SH, berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, dengan tetap menghormati hak korban maupun pihak yang dilaporkan.
“Kami juga akan segera melakukan pendampingan terhadap korban dan melakukan konfirmasi kepada APH terkait perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Muhammad Zaenal.
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, pihaknya berharap perkara tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana, kami juga meminta agar hal tersebut disampaikan secara jelas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Terlapor Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Fir.M belum memberikan klarifikasi kepada Media TransRevolusi Group Com NTB terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui WhatsApp pribadi yang bersangkutan.
Namun hingga berita ini dilansir, belum diperoleh respons atau jawaban.
Keluarga: “Jangan Diam di Tempat”
Inti desakan keluarga adalah agar laporan yang telah diterima Polres Dompu mendapatkan kepastian melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Keluarga tidak meminta aparat mengambil kesimpulan secara sepihak. Mereka hanya meminta agar setiap laporan diperiksa secara serius, fakta-fakta diuji, alat bukti diteliti, serta perkembangan penanganannya disampaikan sesuai mekanisme hukum.
“Jangan sampai laporan yang sudah diterima hanya diam di tempat. Kami membutuhkan kepastian hukum dan berharap kebenaran dapat diungkap melalui proses yang profesional,” harap keluarga korban.
Media Transrevolusi Group Com NTB akan terus memantau perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen, informasi, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.(BYOS)

0 Komentar